Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun Resmi Dipecat
Jakarta, Suara Rakyat (17/07/2024)
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) melakukan pemberhentian secara permanen terhadap Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Hal ini juga secara otomatis membuat jurnalis Kompas, Hendry, resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umun PWI Pusat.
Keputusan pemberhentian Hendry tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024. Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI,Nurcholis MA Basyari, menandatangani SK tersebut.
Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Selain itu, Dewan Kehormatan juga menilai Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry.
Peringatan keras ini terkait dengan kasus penyelewengan Milyaran rupiah dana, terkait dengan CSR Kementerian Negara BUMN. Belakangan dokumen korupsi kick back ratusan juta uang negara itu juga beredar ke publik.
Sayangnya hasil keputusan Dewan Kehormatan PWI malah tidak dipedulikan. Bahkan menganggap dana yang ada adalah sebagai fee marketing yang bahkan ketentuan aturan hukum dan perundangan-undangannya tidak ditemukan di rezim hukum Negara.
Perseteruan antara Pengurus PWI, Ketua Umum PWI, dan Dewan Kehormatan PWI ini berlanjut terus.
Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan memberi peringatan keras lain agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
Akan tetapi jurnalis senior Kompas Hendry CH. Bangun, tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Mangkir nya Ketua Umum PWI ini akhirnya diteruskan dengan proses pemecatan.
Seiring dengan keluarnya SK Pemberhentian Hendry, selanjutnya Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa. (D1-725)