Moratorium TKI Arab Saudi Batal Dicabut Pemerintah ? Konsep Perbudakan nya Tidak Bisa Diubah ?
Jakarta, 2 April 2025
Pemerintah memutuskan menunda pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja migran atau TKI ke Arab Saudi. Menunda bukan batal mencabut !!!
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan, pencabutan moratorium ini masih dalam tahap persiapan dan harus dilakukan dengan matang agar perlindungan pekerja migran dapat terjamin dengan baik.
"Proses ini masih berjalan, kita harus berbicara dengan DPR dan berbagai pihak lainnya untuk memastikan perjanjiannya detail dan dapat dukungan publik," ujar Karding di Jakarta, Rabu (2/4/2025).
Sebelum nya Menteri Abdul Kadir menyatakan bahwa pencabutan moratorium sudah pasti akan dilakukan pada tanggal 20 Maret yang lalu (20/03/2025). Akan tetapi setelah ditunggu sampai awal April, ternyata keputusan yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Abdul Kadir Karding, berubah drastis.
Karding menegaskan, pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan.
"Ini soal nyawa, soal hidup orang. Jadi, kita tidak boleh gegabah," tegasnya. Setelah Idul Fitri 2025, Kementerian BP2MI akan segera menuntaskan penataan teknis terkait pengiriman pekerja migran ke berbagai negara, termasuk sertifikasi dan akreditasi PMI sebelum diberangkatkan.
Untuk penempatan TKI ke Arab Saudi, pemerintah masih mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
"Karena sebelumnya banyak masalah, kita harus pelan-pelan dan hati-hati. MOU yang sedang diproses harus sangat detail dan memastikan perlindungan pekerja yang kuat," jelas Karding.
Moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015, menyusul tingginya angka kekerasan terhadap TKI. Bahkan dalam catatan Informatika News Line, moratorium sudah dilakukan sejak tahun 2011 pada Masa Pemerintah Presiden SBY. Bahkan dalam catatan informatika News Line, upaya moratorium dilakukan sejak tahun 2005 an.
Pengunduran jadwal pencabutan moratorium dengan demikian, baru akan dilakukan setelah semua persiapan teknis selesai.
Karding juga mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang direncanakan nanti akan menjadi simbolis dimulainya pengiriman TKI ke Arab Saudi.
Karding menjelaskan, setelah pencabutan moratorium, pemerintah berencana mengirim sekitar 600.000 TKI, terdiri dari 400.000 untuk pekerjaan domestik dan 200.000 untuk sektor keterampilan (skilled labour). Pemerintah juga berencana mengubah komposisi pengiriman TKI, dari 80 persen untuk pekerjaan domestik menjadi 60 persen.
Pemerintah menargetkan dapat memenuhi sekitar 297.000 job order dari luar negeri pada 2025, dengan proyeksi penambahan menjadi 425.000 pada 2026. Dari target tersebut, diperkirakan negara akan menerima remitansi sekitar Rp 439 triliun.
Baca juga
1900 Mayat Per Tahun Perdagangan Manusia
Penerangan Hukum : Peran Penting Kejaksaan Cegah Human Trafficking dan Pemberantasan Korupsi
2026 : Setengah Juta Lowongan Pekerja Migran Baru, Dengan Prediksi Devisa Remitansi Rp 439 Triliun
Moratorium TKI Arab Saudi Batal Dicabut Pemerintah ? Konsep Perbudakan nya Tidak Bisa Diubah ?
Dengan berbagai langkah ini, Karding memastikan bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan demi kesejahteraan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Tentu saja tidak mudah mencabut moratorium dengan Arab Saudi, karena mind set pemberi pekerjaan di Arab Saudi bukanlah dalam kontrak kerja sebagai yang dikenal di negara-negara tujuan pekerja migran Indonesia yang lain. Kontrak kerja di Arab Saudi, khususnya kontrak kerja domestik adalah kontrak jual beli budak, dan bukan tenaga kerja biasa.
Kontrak kerja seperti inilah yang membuat selama bertahun-tahun moratorium diberlakukan dengan sangat ketat. Sementara permintaan tenaga kerja domestik dari Arab Saudi terus meningkat. Akan tetapi dengan kontrak kerja perbudakan, maka tenaga kerja Indonesia akan mengalami ancaman yang sangat besar.
Sejumlah tenaga kerja migran di Arab Saudi mengalami penghakiman dan hukuman budak yang kejam. Bahkan sejumlah tenaga kerja Indonesia yang lain harus tewas di tiang gantungan atau hukuman pancung. (PDSJH)