Hasan Rohmat, Ingatkan Bawaslu Agar Mengedepankan Mental Profesional
Sampang, Suara Rakyat
Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak) Kabupaten Sampang mengingatkan agar para petugas Panwas Pilkada bertindak Profesional.
Sebagai pengawas pemilukada di tingkat mana pun menurut Hasan, perlu memiliki mental yang kokoh agar tidak menjadi sasaran peserta Pemilukada.
Profesionalisme perlu ditingkatkan untuk menghindari intervensi pihak mana pun untuk bertindak memihak dan memenangkan calon tertentu dalam kontestasi pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Pemuda asal Sreseh, Sampang yang selama ini memantau berbagai tindak korupsi di Kabupaten Sampang, Hasan Rohmad, memberikan komentar di tengah suasana hiruk pikuk Pilkada di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Hasan menyatakan pendapatnya ini disampaikan dalam kerangka kepeduliannya untuk terciptanya pesta demokrasi yang aman,nyaman dan damai di kabupaten Sampang.
Serta menyuarakan agar dalam kondisi apapun Panwas pemilukada Wajib mempunyai mental yang kuat terhadap tekanan dari pihak-pihak yang akan mencederai proses demokrasi melalui perbuatan yang mengarah ke pelanggaran ketentuan yang ada.
Selain itu, menurut Hasan, sebagai pengawas pemilukada, Banwaslu juga harus memiliki integritas dan institusi yang kokoh dalam menjalankan tugas pengawasan di lapangan maupun dalam menyelesaikan pelanggaran pemilukada.
“Meskipun diberi iming-iming berupa uang, barang berharga, termasuk menduduki jabatan tertentu saat menjalankan tugas di lapangan, pengawas pemilukada yang memiliki mentalitas baik, tentu tidak akan goyah meskipun dalam tekanan apapun,” ujar Hasan
Sebagai pelengkap, tambah Hasan, sikap profesionalitas juga perlu ditanamkan dalam diri pengawas pemilukada yang diwujudkan dalam pemahaman regulasi dan bekerja sesuai dengan prosedur operasional standar serta mekanisme yang telah dituangkan dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Jika ini dilakukan akan menghasilkan kinerja yang berkualitas, terukur dan efektif.
“Sebagai pengawas pemilukada, tindakannya akan dianggap profesional jika memahami seluruh peraturan yang mencakup Undang-Undang Pemilu, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Paham terhadap regulasi wajib hukumnya, jika pekerjaannya ingin dianggap profesional,” tegas Hasan
Pemuda asal Sreseh ini berharap sangat kepada seluruh panwaslukada mulai dari tingkat kabupaten sampai pada tingkat desa agar selalu menjaga sikap dan perilaku sesuai dengan kode etik, moralitas, serta norma yang berlaku di masyarakat karena selama proses pemilukada berlangsung terdapat banyak godaan yang akan ditemui.
Pesan penting dari Ketua LSM Gerak ini disampaikan kepada Informatika News Line pasca kasus kekerasan berujung maut di Sampang beberapa waktu yang lalu. Seorang pendukung Paslon Bupati Sampang tewas dibacok.
Bawaslu sendiri telah merilis lokasi TPS di seluruh Indonesia yang rawan kekerasan fisik. Sebanyak 2293 lokasi TPS dicatat sebagai lokasi TPS yang rawan terjadi kekerasan fisik. (TNTW)